Polsek Densel mengungkap kasus curanmor dan dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengungkap kasus curanmor lintas kabupaten, awal September 2023. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka Teopelus Dawa Lowu (22) dan Didik Dwi Hermawan (28) karena melakukan perlawanan.

Selain itu petugas juga menciduk penadah motor curian, Agung Supriyanto (30), Erfan Feriyanto (30). Komplotan curanmor ini beraksi di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Densel, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Jumat (15/9). “Modusnya pelaku bawa kunci kontak (motor) banyak. Setibanya di TKP kunci tersebut dicoba ke motor sedang parkir, jika ada cocok langsung menghubungi temannya untuk mengambil kendaraan tersebut,” tegas Kombes Bambang.

Baca juga:  Kasus LPD Ped Bongkar Kredit Pinjam Nama

Terungkapnya kasus ini, lanjut Bambang, berawal dari adanya laporan curanmor di kos-kosan, Jalan Tukad Balian, Densel. Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Iptu M. Guruh Firmansyah dan Panit Ipda Made Mediana Dwija bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyisiran, polisi melihat Teopelus dan temannya berinisial MIAS (DPO) melintas di Jalan Sidakarya, Denpasar. Mereka mendorong sepeda motor.

Saat itu juga Tim Opsnal Polsek Densel langsung memberhentikannya, tapi MIAS langsung tancap gas. Sedangkan Teopelus menaiki motor curian berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Keluarga Cari hingga ke Gianyar, Lansia Ditemukan di Panjer

Sedangkan tersangka Didik dibekuk di Jalan Sekuta Gang Seruni, Sanur. Hasil pemeriksaan, tersangka Didik mengaku awalnya melakukan survei untuk menentukan target sepeda motor yang akan dicuri.

Target yang disasar yaitu di Jalan Pulau Moyo, Densel. Selanjutnya pelaku memesan ojek online menuju TKP.

Pelaku berhenti di depan gang lalu jalan kaki menuju TKP sekitar 100 meter. Sesampainya di TKP pelaku melihat ada tiga unit sepeda motor parkir di sana.

Pelaku lalu mencoba untuk menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak yang sudah dipersiapkan. Alhasil ada satu motor yang cocok dengan kunci kotak yang ia bawa. Pelaku lalu menuntun sepeda motor tersebut hingga keluar gang, setelah itu langsung dibawa kabur hingga ke tempat kosnya, Jalan Mertasari, Sidakarya, Densel.

Baca juga:  Minimarket Dirampok, Leher Karyawan Ditodong Sajam

Hasil pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap dua penadah motor curian, Agung Supriyanto dan Erfan Feriyanto. “Rata-rata motor curian ini dijual lewat online kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3, 5 juta. Mereka kenal lewat medsos,” kata Kapolresta Bambang.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di 13 TKP, yaitu di Jalan Raya Pemogan Gang Soka, Jalan Pulau Moyo, Jalan Pulau Singkep, Jalan Mertasari, Pantai Pengembak Mertasari, Monang Maning, Jalan Nusakambangan, Jalan Gunung Gede, Jalan Buana Raya dan Jalan Kendedes Kuta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *