Ketua Umum APPLE Indonesia, Nanang Komara. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus putusnya tali lift yang menewaskan 5 karyawan Ayuterra Resort membuat Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia angkat bicara. APPLE menyoroti insiden tersebut.

Disampaikan Ketua Umum APPLE Indonesia, Nanang Komara, berdasarkan pengamatannya dan pemberitaan media, ia menduga cukup banyak aturan yang dilanggar khususnya Permenaker  No 6 /2017 tentang lift. “Jika dilihat jumlah seling 1 buah artinya kemungkinan besar menggunakan jenis mesin Rope Hoist yang tidak menggunakan Bobot Imbang dan itu tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 1 Ayat 2  yakni elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel­-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang,“ kata Nanang dalam keterangannya tertulis, Jumat (15/9).

Baca juga:  Keluarga Lima Karyawan Tewas Kecelakaan Tali Lift Putus Terima Santunan

Kemudian, kata Nanang lift yang memicu musibah tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 10 Ayat 4 yakni jika menggunakan penggantung Kereta jenis tali, tali mempunyai diameter paling kecil 6 milimeter dan paling sedikit 3 jalur, khusus untuk elevator yang tidak mempunyai bobot imbang paling sedikit 2 jalur.

Nanang menyoroti detik-detik kejadian saat lift meluncur cepat ke bawah usai tali sling putus. “Dari video yang saya lihat saat kejadian proses pengereman sangkar tidak terjadi sehingga kemungkinan lift tidak menggunakan governor dan safety block atau mungkin ada tapi tidak berfungsi dengan baik,” katanya.

Baca juga:  Pascatragedi Kanjuruhan, PSSI Bali Harap Tak Berimbas ke Piala Dunia U-20

Nanang menduga kontraktor itu kemungkinan tidak memiliki Ahli K3 Elevator dan Escalator juga SKP PJK3 bidang Instalasi Elevator dan Escalator yang diterbitkan Kemnaker RI sebagai persyaratan utama bagi perusahaan untuk dapat menjalankan usaha dalam bidang instalasi elevator dan escalator. Sehingga tidak mengerti atau mengabaikan Peraturan tentang K3 Elevator dan Escalator.

Berkaca dari kasus ini, APPLE mengusulkan penyamaan presepsi dan komitmen yang kuat dari semua stakeholders, baik pemerintah, produsen, penjual, pemasang, perawat, pemilik gedung, pengelola gedung juga pengguna elevator dan escalator di Indonesia.

“Perlu kolaborasi semua stakeholder untuk mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman. Karena untuk mewujudkan kondisi itu bukan hanya ditentukan oleh kualitas produk saja tetapi harus secara konprehensif,” katanya.

Baca juga:  BI Laporkan Kinerja NPI Triwulan IV 2022 Alami Surplus

Nanang juga mendorong filterisasi dan peningkatan pengawasan untuk elevator dan escalator yang masuk ke Indonesia agar memenuhi persyaratan/regulasi lainnya. Juga diperlukan filterisasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang elevator dan escalator agar lebih kompeten, legal dan bertanggung jawab.

Selain itu peraturan juga harus sinkron antara semua peraturan yang ada di Kementerian atau Lembaga-lembaga di Indonesia, disosialisasikan seluas-luasnya, seefektif dan seefisien mungkin. “Perlu juga penegakan karena sebaik apapun dan seluas apapun sosialisasi peraturan tidak akan ada artinya tanpa penegakan, salah satunya melalui sidak/razia untuk menimbulkan efek jera dari pelangar peraturan,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *