Penertiban reklame oleh Satpol PP Jembrana di sejumlah titik di Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo, Senin (18/9). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo, Senin (18/9). Sebagian besar reklame ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang sudah berlalu.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame. Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penertiban ini dilakukan di beberapa titik yang diketahui melanggar Perda 5 tahun 2007.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan 3 Villa Tanpa Izin di Kecamatan Tegallalang

Mantan Camat Jembrana ini mengimbau kepada siapapun yang memasang reklame baik spanduk, baliho dan lain-lain agar menyesuaikan dengan Perda 5 tahun 2007. “Baik itu tentang perizinan, permakluman, tata cara pemasangan maupun zona yang diperkenankan serta estetika dan lainnya, sehingga ada keseimbangan antara aturan dan pemasangan,” katanya.

Dalam penertiban Senin (18/9), Satpol PP fokus pada reklame ucapan hari raya yang sudah kadaluarsa. Satpol PP menemukan sebanyak 32 buah reklame yang melanggar ketentuan. Reklame-reklame tersebut terdiri dari spanduk, baliho, bendera, dan pamflet. Reklame-reklame yang melanggar ketentuan tersebut di antaranya adalah reklame yang sudah kadaluarsa, rusak, dan salah tempat pemasangan.

Baca juga:  Gubernur Koster Lakukan Percepatan Vaksinasi

Adapun tindak lanjut dari penertiban ini adalah sebanyak 29 buah reklame ucapan hari raya Galungan dan Kuningan diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Sementara itu, 3 buah reklame/baliho ucapan hari raya Galungan dan Kuningan dikembalikan ke pemilik reklame. Penertiban reklame ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keindahan kota. “Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa reklame-reklame di Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Badung Tetapkan Lahan Minimal Rumah Seluas 1,5 Are
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *