DENPASAR, BALIPOST.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan peran desa adat tidak hanya sebatas dalam bentuk regulasi, seperti perda.

Namun, dalam penataan aset juga telah dilakukan dengan memberikan hibah kepada desa adat.

Seperti yang dilakukan terhadap Desa Adat Sesetan.

Belum lama ini, Gubernur Bali saat dijabat Wayan Koster pada rahina Purnama, Kamis, 31 Agustus 2023 lalu, telah menyerahkan hibah berupa tanah yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Adat Sesetan.

Baca juga:  Positif COVID-19, Keluarga Dagang Canang di Padangsambian Kelod Dijemput Petugas Ber-APD

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *