DENPASAR, BALIPOST.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan peran desa adat tidak hanya sebatas dalam bentuk regulasi, seperti perda.
Namun, dalam penataan aset juga telah dilakukan dengan memberikan hibah kepada desa adat.
Seperti yang dilakukan terhadap Desa Adat Sesetan.
Belum lama ini, Gubernur Bali saat dijabat Wayan Koster pada rahina Purnama, Kamis, 31 Agustus 2023 lalu, telah menyerahkan hibah berupa tanah yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Adat Sesetan.