DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menetapkan tiga tersangka baru kasus pembakaran Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Bugbug, Karangasem, yaitu NWT, NWP dan IWP langsung ditahan. Saat ini penyidik masih mendalami dan membidik aktor intelektualnya.
“Dari 10 saksi diperiksa hari Selasa , tiga orang memenuhi unsur (pidana) dan ditahan. Ini lagi terus didalami. Intinya Polda Bali komitmen, siapapun pelakunya yang terlibat akan diproses hukum dengan harapan kejadian ini tidak terulang dan terjadi lagi di Provinsi Bali,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/9).
Kombes Jansen menjelaskan, jika memang ada sesuatu lebih baik tempuh jalur hukum, jangan buat pelanggaran hukum baru. “Kalau kita dengar cerita, mereka tidak terima karena diduga ada sesuatu (pelanggaran), prosedur saja yaitu laporkan. Misalnya jika ada pelanggaran dilakukan pihak resort, laporkan saja. Sekarang kan terbalik, mereka terprovokasi sehingga terjadi peristiwa atau pelanggaran hukum tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu Polda Bali akan melakukan proses hukum siapapun yang terlibat. Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan hal ini tidak boleh terulang lagi, oleh karena itu penyidik Direskrimum terus mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Apakah ada aktor intelektualnya? “Masih dipastikan diantara 16 tersangka ini. Peran-peran kan ada,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali memeriksa sejumlah warga Bugbug, Karangasem, Selasa (19/9) terkait pengerusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Karangasem. Usai pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan tiga tersangka yaitu berinisial NWT, NWP dan IWP. (Kerta Negara/balipost)