Tiga terdakwa kasus judi online (pakai kemeja putih berjejer) dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mabes Polri mesti turun gunung dan begitu gencar memberantas judi online di Bali, hingga puluhan pelaku tertangkap dan dirilis Mabes Polri seperti di Jalan Tukad Balian, Denpasar dan di sejumlah tempat lainnya. Namun demikian, bandar judi online tersebut belum tersentuh salah satunya adalah bandar judi www.axes777.net, yang dalam sidang terkuak nama Rudianto berstatus DPO. Sedangkan tiga orang operator dalam judi ini, yakni terdakwa Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20) dan Steven Renaldy (19) dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun oleh JPU Edy Arta Wijaya, Selasa (19/9).

“Selain dituntut masing-masing selama tiga tahun, operator judi online ini juga dipidana denda masing-masing Rp 5 juta, subsider enam bulan kurungan,” ucap JPUEdy Arta Wijaya dari Kejati Bali, dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Baca juga:  Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Badung, Polda akan Selidiki Pemilik Akun Medsos

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat UU ITE. Yakni, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016. Sebelumnya dalam sidang yang diketuai hakim Agus Akhyudi, terdakwa mengakui sebagai operator judi online jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan di Bali dengan website judi www.axes777.net. Mereka mengaku dipekerjakan oleh Koko Rudi (Rudianto). Dedi Bagus Suhendri mengaku menerima upah Rp 8.750.000. Sedangkan Jery Lionardo dan Steven Renaldy dapat Rp 7,5 juta. Mereka oleh Ko Rudi direkrut pada November 2022. Tugas ketiganya adalah operator yang mengarahkan pemain.

Diberitakan, penangkapan ketiga operator judi online di Bali tersebut bermula pada Jumat 12 April 2023. Yakni, pada saat itu petugas Mabes Polri melakukan patroli siber, lalu mendapatkan informasi terkait website judi online. Tim Siber Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan lidik dan menemukan lokasi judi online di Jalan Toya Ning II, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Diperoleh informasi bahwa rumah itu sudah disewa dan digunakan markas judi online sejak 3 hingga 4 bulan. Tetapi penghuni di sana berpindah-pindah, diduga menghindar dari pantauan polisi.

Baca juga:  Terlibat Jual Beli Narkoba, Sudanta Diganjar 13 Tahun Penjara

Atas informasi tersebut, Bareskrim Mabes Polri semakin fokus karena takut kehilangan barang bukti dan mencari tahu penghuninya, hingga mendapat informasi penyewa itu tinggal di Vrindavan Residence Jalan Pulau Indah, Denpasar Barat. Untuk tidak kehilangan jejak, Tim Siber memantau gerak website judi www.axes777.net secara berkala dan dilihat website itu masih aktif. Tim kemudian bergerak ke Vrindavan Residence dan menemukan ketiga operator pada 14 April 2023 itu yakni Dedi Bagus Suhendri, Jery Lionardo dan Steven Renaldy asal Pangkalpinang. Selain menangkap ketiga terdakwa, polisi juga menyita sejumlah ponsel, modem wifi, laptop dan ATM berbagai dari sejumlah bank ternama.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Karangasem Belum Rekam E-KTP

Saat diinterogasi polisi, masih dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa mengakui mereka sebagai operator judi online. Mereka mengaku bekerja pada seseorang bernama Rudianto alias Rudy. Namun sayang, pria yang disebut sebagai bandar itu belum tertangkap dan masih berstatus Rudy sebagai DPO. Pola kerja operator ini juga menawarkan atau memasarkan judi online jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan kepada player melalui admin. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *