DENPASAR, BALIPOST.com – Dua rekanan dalam kasus pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung tahun 2018 di Jembrana, terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kade Wardani, Selasa (19/9) dituntut berbeda oleh JPU Putu Andy Sutadharma, dari Kejari Jembrana saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU dari Kejari Jembrana menyatakan, terdakwa Ni Kade Wardani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- I KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Kade Wardani dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tuntut jaksa.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 129.318.182. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama enam bulan.
“Dan menetapkan titipan uang pengganti yang telah disita dan dibayarkan sebesar Rp. 129.300.000,- diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Ni Kade Wardani dan disetorkan ke kas negara,” tegas JPU.
Sedangkan rekannya, I Ketut Wardana dituntut lebih tinggi. Yakni pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti Rp. 126.718.182. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam bulan. “Kami diberikan kesempatan mengajukan pembelaan pada tanggal 29 September nanti,” ucap Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa, Rabu (20/9).
Sebelumnya dalam pemeriksaan terdakwa, bobrok tender permainan proyek ini terkuak di Pengadilan Tipikor Denpasar. Wardani oleh JPU dari Kejari Jembrana, ditanya soal CV-nya. Yakni CV Putra Cahaya Dewata. Saksi megakui tidak ada tender, namun perusahaanya ditunjuk langsung walau tidak ada keahlian tentang pembuatan atau service rumbing. CV Cahaya Dewata ditunjuk oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Jembrana. Walau usaha itu bidang listrik dan perabotan rumah tangga, tapi dipakai terkait pekerjaan rumbing. Dan diakui terdakwa, SIUP juga tidak sesuai. Namun demikian, dalam proyek ini dapat Rp 134,3 juta. Lalu dana itu cair atas perintah PPK.
Apakah ada kesepakatan antara CV terdakwa dengan dinas? Apakah ada komisi? Terdakwa Wardani mengaku kesepakatan secara tertulis tidak. Namun setelah dana cair, dia mendapatkan fee Rp 9 juta. Dan itu pun dinilai terlalu besar karena CV itu tidak melakukan pekerjaan apa-apa, hanya dipinjam nama. Dan uangnya kembali diambil. Namun demikian, dalam sidang terdakwa mengaku sudah mengembalikkan kerugian keuangan negara dan dititip pada kejaksaan. Sedangkan Wardana belum mengembalikan. “Ini masih ada waktu lo sebelum tuntutan. Dan jika ada pengembalian, kami pastikan akan dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara ini,” jelas hakim Heriyanti pada terdakwa Wardana. (Miasa/Balipost)