Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat melantik enam Pj. Walikota dan Pj. Bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Jabar (20/9/2023). (BP/Ant)

BANDUNG, BALIPOST.com – Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemendagri terkait dengan keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.

“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri, dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Bawa Sabu-Sabu, ''Debt Collector'' Dibekuk di Depan RSJ

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. “Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum,” kata Benni.

Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

Baca juga:  Satgas Operasi Nemangkawi Dipimpin Mantan Wakapolda Bali, Sejumlah Perwira Polda di-BKO

“Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” kata dia.

Sebelumnya, Yana Mulyana terlibat kasus korupsi karena telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, yakni Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *