DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan kasus penutupan Kantor LABHI Bali seperti mulai mengerucut. Penyidik telah memeriksa dua terlapor, MW dan It serta mengamankan mobil yang digunakan menutup kantor beralamat di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur tersebut.
Informasi diperoleh di lapangan, Kamis (21/9), kedua terlapor tersebut menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/9). Mereka akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sedangkan panggilan pertama tidak dipenuhi karena ada upacara adat.
Selain itu penyidik juga mengamankan mobil yang dipakai menutup kantor milik Ketua LABHI Bali, Made Suardana. Mobil tersebut kini dipakir di Mapolresta Denpasar.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan mobil tersebut. “Kami sita (mobil) dan lakukan pemeriksaan (terlapor),” ujarnya.
Seperti diberitakan, puluhan advokat yang tergabung dalam DPC Peradi SAI Denpasar mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (19/9). Tujuan kedatangan mereka untuk menanyakan progres penanganan kasus penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar.
Selain itu juga mendorong penyidik secepatnya memeriksa dan menahan terlapor, MW dan It. Termasuk menyita mobil yang digunakan menutup kantor tersebut.
Mereka berharap dalam penegakan hukum ini tidak dipengaruhi hal-hal yang bersifat eksta legal atau hal-hal yang mempengaruhi penegakan hukum, entah itu kekuatan politik atau akses-akses yang bisa mempengaruhi memberikan hal-hal bersifat khusus keistimewaan kepada terlapor. (Kerta Negara/balipost)