DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menghukum tujuh orang pelaku anak dalam kasus pembunuhan Yohanes Naikoi di Jalan Dewi Madri Denpasar, pada Kamis (21/9) JPU dari Kejari Denpasar mengadili tiga pelaku lainnya yang sudah dewasa. Mereka adalah terdakwa I Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Badil (19) dan Hery Angga Putra alias Angga (18) (satu berkas) dan terdakwa M. Ikwan Zainul Karim alias Ikvan (19).
Dalam dakwaan JPU Saragih dkk., disebutkan bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama pelaku anak berinisial AR, PZ, AC, KA, ER, RA dan DA (sudah dihukum) pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar jam 04.00 Wita di Jalan Dewi Madri I, Banjar Sebudi, Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar timur.
Awalmya para pelaku datang dari Malibu Bar dan mengarah ke Renon mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan. Ketika berada di Jalan Drupadi, di depan warung Frate Lanza, terdakwa Krisna Budiantara meminta pisau milik M. Ikwan. Ketika melewati Jalan Cok Agung Tresna pada pukul 03.15 Wita, di depan Kantor DPD Nasdem mereka semua berjejer mengendarai sepeda motor menuju ke arah Pom Bensin Tukad Yeh Aya. Pelaku mendekati korban yang berjalan kaki lalu menendang korban Yohanes Naikoi hingga jatuh. Korban sempat bilang “woi” dan pelaku kabur. Tak lama berselang, rombongan anak-anak itu berhenti, dan salah satu terdakwa Angga mengatakan “kenapa ga balik, dia kan sendiri. Ngapain takut, sikat aja”.
Setelah itu, temannya setuju dan balik melawan arah jalan menuju depan kantor televisi dan ketemu korban dari pepohonan dan terjadi saling lempar. Korban kalah banyak dan berlari ke kantor televisi. Karena tidak ditemukan, para pelaku balik dan melewati Jalan Tukad Yeh Aya. Persis di sebelah SPBU Tukad Yeh Aya, Angga kembali berkata “ayo balik lagi, siapa tahu ketemu lagi orang itu,”. Dan sekelompok anak ini pun balik ke arah semula di Jalan Cok Tresna, depan kantor televisi. Pukul 03.47 Wita, anak AC melihat korban dan masuk ke Yume Sushi. Saat itulah para pelaku masuk mengejar korban hingga ke dalam Yume Sushi. Korban ditemukan dan dihajar ramai-ramai. Korban sempat lari ke Jalan Dewi Madri. Lalu dikejar dengan mengendarai motor dan korban kembali ditendang, lalu ditangkap. Korban dipukul dengan batu dan ada menusuk menggunakan pisau. Yakni terdakwa Krisna alias Badil spontan mengeluarkan pisau dari saku jaket yang dibawa sebelumnya dan langsung menusuk korban Yohanis Naikoi dengan cara memegang pisau dengan tangan kanan lalu menusuk korban secara membabi buta ke arah tubuh korban berkali. Korban pun tersungkur ke tanah dan semua pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan terluka. Para pelaku dijerat pasal berlapis. (Miasa/Balipost)