JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah RI menandatangani Perjanjian BBNJ, yang mengatur konservasi keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional atau di laut lepas.
“Saya menandatangani Perjanjian BBNJ atas nama pemerintah Indonesia. Hari ini adalah hari pertama perjanjian ini open for signing (terbuka untuk ditandatangani),” kata Menlu Retno dalam pengarahan pers di sela-sela kegiatan Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (20/9).
Nama lengkap perjanjian itu adalah Agreement under UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction.
Pada hari pertama perjanjian tersebut terbuka untuk ditandatangani, ada 70 negara yang menandatangani Perjanjian BBNJ itu, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis.
Menurut Menlu Retno, proses negosiasi Perjanjian BBNJ memakan waktu yang panjang, yakni hampir dua dekade. “… 20 tahun untuk menyelesaikan negosiasi perjanjian ini,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi perjanjian itu dan secara konsisten menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang atas hak dan kewajiban setiap negara terhadap perairan internasional yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Menlu Retno menambahkan bahwa Perjanjian BBNJ sangat penting artinya bagi Indonesia karena beberapa alasan. Pertama, Indonesia adalah salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. “Apapun yang terjadi di laut lepas dan sekitarnya akan berdampak bagi Indonesia karena laut adalah suatu ekosistem yang saling terhubung,” ucap Retno.
Kedua, perjanjian itu berpotensi besar memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang seperti Indonesia, khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.
Ketiga, perjanjian itu juga akan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutn (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut.
Keempat, Perjanjian BBNJ meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, terutama prinsip warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind)
“Setelah penandatanganan ini, pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan prosedur internal untuk ratifikasi dan menyiapkan rencana implementasinya,” ujar Menlu Retno. (Kmb/Balipost)