Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengerusakan dan pembakaran Villa Detiga Neano Resort di Bugbug, Karangasem, terus didalami penyidik Ditreskjansenrimum Polda Bali. Penyidik membidik dugaan korupsi dan adanya indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang telah dilakukan LPD Desa Adat Bugbug.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan adanya informasi tidak sedap itu, selain terkait masalah pengerusakan di resort tersebut, Jumat (22/9). Ada dugaan terjadi korupsi dan indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang telah dilakukan terhadap LPD Desa Adat Bugbug.

Baca juga:  Naik Lagi, Jumlah Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.000

“Informasi tersebut masih proses penyelidikan dan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Apabila ini cukup bukti tentunya kami akan tindak lanjuti dengan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Kombes Jansen.

Sedangkan terkait kasus pengerusakan, menurut mantan Kapolresta Denpasar ini, penyidik sudah menetapkan 16 tersangka karena terbukti melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Di Gianyar, Hujan Lebat Amblaskan Gudang dan Jembatan

Seperti diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali memeriksa sejumlah warga Bugbug, Karangasem, Selasa (19/9) terkait pengerusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Karangasem. Usai pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan tiga tersangka yaitu berinisial NWT, NWP dan IWP. Selanjutnya ketiga tersangka tersebut langsung ditahan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *