Besakih- Objek wisata Pura Agung Besakih. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dewan Karangasem menyarakan Pemkab Karangasem mencabut status Pura Agung Besakih sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Hal itu dilakukan mengingat Pemda Karangasem tidak kecipratan PAD dari objek wisata tersebut.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Karangasem I Made Juwita saat rapat pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Karangasem belum lama ini.

Juwita mengatakan, kalau kondisi ini terus menerus Karangasem hanya menjadi penonton, karena tidak mendapatkan pendapatan dari aktivitas pariwisata di Pura Besakih, maka pihaknya menyarankan agar status KSPN ini untuk kedepannya agar dicabut.

Baca juga:  Usai Penyerahan, Atap Gedung Dewan Rusak dan Jebol

“Berkaitan dengan Pariwisata Besakih, pemerintah Karangasem seharusnya bisa mendapatkan pendapatan. Tapi, kalau terus seperti ini lebih baik jangan ada KSPN. Karena secara logika, Besakih itu ada di Karangasem, tapi kok kita jadi penonton saja, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan, terkait dengan aktivitas pariwisata di Pura Besakih, sejauh ini pihaknya masih mencari formulasi agar nantinya bisa berdampak terhadap PAD Kabupaten Karangasem.

Baca juga:  Dewan Usulkan, Penunggak PHR Dituntut Secara Hukum

“Ya, kita masih cari formulasinya, jika merujuk undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan darah disana diatur mengenai tentang pajak daerah jadi ada potensi disana untuk menambah sektor pendapatan dari pariwisata Pura Agung Besakih, ” ujar Ardika. (Eka Parananda/Balipost).

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *