MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, wacanakan akan mendirikan rumah berdaya untuk tempat rehabilitasi psikososial Orang Dengan Skizofrenia (ODS) dan ODGJ. Langkah ini guna memberikan pelayanan bagi warga yang mengalami gangguan jiwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa saat ditemui usai menghadir rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung belum lama ini menilai pentingnya rumah berdaya untuk menampung warga yang mengalami gangguan jiwa. “Idealnya memang seperti itu (memiliki rumah berdaya), nanti coba kita pikirkan bagaimana caranya agar ODGJ ini bisa terbantu,” ujarnya.
Seperti diketahui, tempat rehabilitasi ODGJ baru tersedia di Denpasar. Tempat yang dinamakan Rumah Berdaya Depasar ini memfasilitasi terapi dan rehabilitasi pemulihan gangguan kesehatan jiwa. Tempat ini sangat membantu dalam memberikan perhatian dan perlindungan bagi ODGJ.
“Bagaimana kita tidak membiarkan warga saudara-saudara kita yang mengalami penyakit seperti itu. Namun, APBD 2023 kan tidak ada program seperti munkin ke depan atas saran teman-teman bisa diwujudkan,” jelasnya.
Disisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara mengakui cukup banyak menangani ODGJ di wilayahnya. Bahkan, selama periode Januari-September 2023 pihaknya menangani belasan orang dengan gangguan jiwa.
“Untuk tahun 2023 dari Januari sampai awal September ini, ODGJ khusunya lokal ditemukan hampir di semua kecamatan. Namun, yang terbanyak di Mengwi 4 orang, kemudian Abiansemal 3 orang, Kuta 3 orang dan Kuta Utara dan Kuta Selatan masing-masing 2 orang dan Petang 1 orang, jadi total orang lokal yang kami tangani 15 orang,” ujar Suryanegara, Jumat (22/9).
Selain masyarakat lokal, birokrat asal Denpasar ini juga menangani ODGJ yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). “Untuk WNAnya ada 11 orang, yakni Kuta Selatan 3 orang, Kuta 3 orang, Kuta Utara 4 orang dan Mengwi 1 orang,” katanya.
Dikatakan, ODGJ yang berhasil terjaring akan dirujuk ke RSD Mangusada dan RS Prof Ngoerah, Sanglah, dilanjutkan menghubungi keluarga yang bersangkutan dan pihak imigrasi. “Untuk penangan ODGJ lokal maupun WNA sudah ada SOP, jadi bila ada laporan atau temuan ODGJ, wajib dirujuk ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Setelah itu baru petugas puskesmas (KBS), yang membedakan kalau lokal dirujuk ke RS Mangusada, kalau WNA ke RS prof Ngoerah, Sanglah,” terangnya. (Parwata/Balipost)