Plt Kadis PMD Kabupaten Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Lantaran menjadi Bakal Calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Buleleng, empat perbekel resmi menerima surat pemberhentian. Pj. Bupati Buleleng pun sudah menandatangani SK Pemberhentian sejak 21 September 2023.

Keempat perbekel itu diantaranya Perbekel Desa Patas di Kecamatan Gerokgak I Kadek Sara Adnyana, Perbekel Petemon di Kecamatan Seririt I Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan di Kecamatan Sawan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Desa Tembok di Kecamatan Kubutambahan Dewa Komang Yudi Astara.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah 3 Digit, Korban Jiwa Juga Dilaporkan

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng Made Dwi Adnyana, menjelaskan pemberhentian keempat perbekel itu terhitung sejak penyerahan SK, Kamis (21/9) lalu. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan perbekel, ditunjuk Penjabat (Pj) Perbekel yang diusulkan pemerintah kecamatan kepada Pj Bupati Buleleng.

“Memang benar bapak Pj. Bupati telah menandatangani SK Pj. Perbekel di empat desa di Buleleng kemarin yaitu Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Desa Patemon Kecamatan Seririt dan Desa Patas Kecamatan Gerokgak karena Perbekelnya maju pada Pileg 2024,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Tepati Janji ke Desa Adat

Lebih lanjut ujarnya, SK tersebut telah diserahkan kepada Pj. Perbekel bersangkutan dan akan melanjutkan tugas di sisa masa jabatan Perbekel terdahulu sampai pelantikan Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil musyawarah desa.

“Pj. Perbekel ini memiliki misi melakukan musdes untuk mencari sosok Perbekel PAW karena PAW ini masa jabatannya tersisa lebih dari setahun dan direncanakan nantinya akan dilantik serentak pada 29 November tahun ini bersamaan dengan 11 desa yang melakukan Pilkel serentak,” jelasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Bendesa Madya Karangasem Diberhentikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *