Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (24/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Oknum prajurit TNI yang melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh bawahannya sesama prajurit akan diberlakukan proses hukum.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan hal itu. “Seperti yang kemarin saya sampaikan, nanti akan diproses hukum,” katanya usai menghadiri kegiatan bakti kesehatan dan lomba lari dalam rangka HUT ke-78 TNI di Monas, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (24/9).

Baca juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Umat, Hindu Indonesia Siapkan "Grand Design" 50 Tahun

Kasus pelecehan perwira TNI terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBCB/Kostrad terungkap setelah dilakukan pendalaman internal di satuan.

Oknum prajurit TNI, Lettut AAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh prajurit tamtama di barak dan lingkungan Kostrad 1. Peristiwa itu juga sempat ramai dibahas di media sosial.

Berdasarkan kabar yang beredar, insiden pelecehan itu tidak terjadi dalam satu waktu, tetapi berlaku dalam rentetan yang diperkirakan sejak November 2021. Saat ini, Lettu AAP masih diperiksa di Pangkalan Militer Denpom Jaya 1 Jayakarta, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga:  Ratusan Warga Sumberwuluh Mengungsi, Sejumlah Orang Dilaporkan Hilang

Lettu AAP merupakan komandan baterai (danrai) dan sempat melarikan diri dari satuannya karena terlibat kasus pelecehan tersebut. Pada Rabu (20/9), AP menyerahkan diri kembali ke satuan dan diserahkan ke Denpom 1 Tangerang.

Sebelum AAP menyerahkan diri, Denpom Jaya 1 Jayakarta telah memeriksa sejumlah saksi dan korban sebelum AAP menyerahkan diri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *