SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menjelang Pemilu 2024, berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu pelaksanaannya, menjadi atensi serius pihak kepolisian. Persiapan pemilu di tengah tekanan ekonomi saat ini, potensi peredaran uang palsu (upal) sangat berpotensi terjadi. Masyarakat pun diminta berhati-hati untuk mengecek secara teliti setiap melakukan transaksi.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (25/9) mengatakan, menjelang Pemilu 2024, pihak kepolisian sudah melakukan pemetaan situasi. Upaya dalam melakukan antisipasi ini, melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Cipta Kondisi Agung 2023. “Upaya ini mengedepankan kegiatan preemtif atau deteksi dini dan preventif atau pencegahan, disertai dengan upaya penegakan hukum, apabila ditemukan adanya gangguan nyata peredaran upal di lapangan,” kata kapolres.
Kapolres menjabarkan untuk upaya preemtif, dengan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pemilu dan potensi ancaman pemilu seperti peredaran upal ini. Kemudian melakukan pendekatan kepada para tokoh, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik, dan tokoh pemuda untuk mewujudkan pemilu damai. “Termasuk juga kami melakukan lidik terhadap isu peredaran upal di Kabupaten Klungkung,” tegasnya.
Sementara untuk upaya preventif, Kapolres AKBP Sadiarta menjelaskan upaya yang dilakukan, dengan memaksimalkan giat patroli, sambang (door to door system/DDS), termasuk juga koordinasi dengan Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu) dari Bank Indonesia tentang upaya giat integrasi pencegahan peredaran upal. Atensi terhadap potensi peredaran upal ini, dilakukan cukup serius. Sebab, saat kondisi ekonomi sedang menurun, rakyat kecil adalah pihak yang paling menderita. Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan dengan menyebarkan uang palsu di tengah situasi pemilu.
Maka, lidik terhadap keberadaan dan maupun potensi peredaran uang palsu ini harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai rakyat kecil yang tak tahu apa-apa, malah dituduh sebagai pengedar uang palsu. Pada masa-masa menjelang pemilu, juga dikhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin memantik situasi keruh dengan mengganggu ketenangan proses pemilu. Terutama, yang paling memungkinkan terjadi di tengah situasi politik, ada pihak yang menjadi bagian dari peredaran uang palsu di kalangan pelaku politik saat ini.
Ancaman pidana bagi pelaku pengedar uang palsu, cukup berat. Dalam Pasal 244 KUHP, ditegaskan barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 245 KUHP, ditegaskan bagi yang sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama 12 tahun. Khusus hukuman bagi pemalsu atau mengedarkan upal secara massal, sebagaimana Pasal 245 A KUHP, hukuman pidananya paling berat, yakni penjara maksimal 20 tahun. (Bagiarta/Balipost)