TABANAN, BALIPOST.com – Kesekian kalinya warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan. Warga memberikan dukungan pada tim kuasa hukum yang tengah memperjuangkan lahan Pura Dalem Kelecung yang masih dalam sengketa, Senin (25/9).
Kuasa Hukum Warga Desa Adat Kelecung I Nyoman Yudara berharap agar eksepsi yang mereka ajukan diterima oleh hakim PN Tabanan. Selain itu, mereka juga berharap bahwa PN Tabanan akan mengakui bahwa perkara ini seharusnya berada dalam lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena melibatkan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh tata usaha negara.
“PTUN seharusnya yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara ini, mengingat SHM adalah produk dari tata usaha negara,” kata Yudara pada Senin (25/9).
Lebih lanjut, Yudara menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai pihak yang menerbitkan SHM tersebut harus menghadapi gugatan di PTUN terkait masalah ini. “Saat ini, persidangan masih berfokus pada penyampaian bukti awal yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan. Kami mempertahankan pandangan bahwa PTUN adalah lembaga yang tepat untuk mengadili perkara ini,” tambahnya.
Pihak PN juga telah meminta pihaknya menunjukkan alat bukti masing-masing yang menyangkut kompetensi tersebut. “Dengan bukti-bukti yang telah kami persiapkan, kami berharap bahwa putusan sela nantinya akan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan turut tergugat,” tutur Yudara dengan optimis.
Seperti sebelumnya, sidang sengketa lahan Pura Dalem Kelecung ini dihadiri oleh ratusan warga Desa Adat Kelecung yang mengenakan pakaian adat madya dan dipimpin oleh Perbekel atau Kepala Desa Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma. Widarma menjelaskan bahwa mereka datang untuk memberikan dukungan kepada proses hukum yang berlangsung dan berharap agar keputusan yang diambil akan adil. Karena ia menegaskan bahwa lahan yang digugat adalah milik desa adat. (Puspawati/balipost)