DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada para kelihan banjar adat. Mereka kini sudah memiliki kertu BPJS Ketenagakerjaan selama menjabat sebagai kelihan banjar adat. Hanya saja, dari 360 orang kelihan banjar adat di Denpasar, sebanyak 17 orang ditolak kepesertaannya. Pasalnya, usia kelihan banjar adat tersebut sudah melebihi 65 tahun.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara yang ditemui usai penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wantilan Pura Lokanatha Lumintang, Denpasar, Selasa (26/9) mengatakan, mereka yang ditolak kepesertaannya itu akibat usia yang sudah melebihi 65 tahun.
Program pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini adalah tindak lanjut dari MoU Pemkot Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan jaminan sosial kepada pekerja non formal.
Raka Purwantara mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan kepada kelihan banjar adat tersebut bersumber dari APBD Kota Denpasar. “Sasarannya adalah 343 kelihan banjar adat. Sebenarnya ada 360 kelihan, namun 17 orang gagal karena umurnya lebih dari 65 tahun,” kata Raka Purwantara.
Selain kelihan banjar adat, pekerja non formal dalam bidang adat yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan yakni pekaseh, pangliman, pemangku kahyangan tiga, penua pecalang, dan sulinggih.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibayarkan selama yang bersangkutan menjadi kelihan. Jika nantinya sudah selesai, maka bisa dilanjutkan dengan pembayaran secara pribadi.
Sementara itu, terkait dengan ada kelihan yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, juga tetap mendapatkan. “Karena yang dibayarkan adalah statusnya sebagai kelihan banjar adat. Kalau misalnya sudah punya, tetap dapat, tapi Pemkot membayar yang berkaitan dengan statusnya sebagai kelihan banjar adat saja,” katanya.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan jaminan keselamatan sosial kepada kelihan banjar adat saat melakukan tugasnya. Apalagi tugas tersebut melekat selama 24 jam selama melayani krama di banjar adat masing-masing. (Asmara Putera/Balipost).