DENPASAR, BALIPOST.com – Payung hukum terkait pemberian insentif bagi wilayah atau daerah pengelola konservasi hutan sebagai sumber daya air di Bali, sampai saat ini belum ada. Akibatnya, terdapat kesenjangan tingkat kesejahteraan antara daerah pengelola dengan daerah pemanfaat.
Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Warmadewa, I Made Gianyar mengatakan, sampai saat ini ketidakadilan antara wilayah pengelola dengan wilayah pemanfaat air masih terjadi di Bali. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bangli sebagai daerah pengelola air dan konservasi hutan.