MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan membentuk Satpol PP Pariwisata. Satuan ini natinya bertugas menangani keluhan maupun membantu wisatawan di objek wisata.
Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Kamis (28/9) mengatakan, Satpol PP Pariwisata ini akan diresmikan mulai 2024 mendatang. Kebijakan ini juga telah disepakati di seluruh pemerintah Kabupaten dan kota sepakat membentuk Satpol PP Pariwisata.
“Jadi satpol PP Pariwisata tidak hanya bertugas untuk menjaga saja. Minimal berpengetahuan dan berbahasa juga,” jelasnya.
Menurutnya, Satpol PP Pariwisata nantinya ditugaskan di Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di Badung. Adapun personil yang dibutuhkanidealnya satu tempat ada 1 regu yang berjumlah 6 orang.
“Kalau masalah rekrutmen sudah pasti tidak boleh dilakukan. Mungkin nanti jika itu terwujud kita perdayakan personil yang memang berpengetahuan lebih,” katanya.
Dikatakan, terdapat 50 petugas Satpol PP yang akan diberi tugas tambahan ini. Sebab pemerintah daerah tidak dibolehkan lagi merekrut tenaga kontrak mulai akhir tahun 2023, sehingga harus memaksimalkan tenaga yang ada.
“Kendala di tenaga. Pertama kali saya masuk (Satpol PP -red) ada 380 anggota. Sisanya sampai sekarang hanya 280 orang petugas. Pekerjaan kami bertambah, petugas berkurang,” ujarnya. (Parwata/Balipost)