DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan kasus pembakaran di Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Bugbug, Karangasem, masih dalam proses pemeriksaan saksi tambahan. Selain itu penyidik masih menunggu waktu dilaksanakan rekontruksi dari kejaksaan.
Saat ini sejumlah tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Dalam hal pengajuan perpanjangan penahanan bagi para tersangka sudah dilaksanakan oleh penyidik,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (29/9).
Terkait tersangka yang telah mengajukan penangguhan penahanan mencapai 9 pelaku dari 16 yang ditahan. Namun permohonan penangguhan penahanan itu ditujukan ke Dir. Reskrimum Polda Bali bukan kepada Kapolda Bali.
Sedangkan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di LPD Desa Adat Bugbug masih berproses. “Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus LPD Bugbug yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau Desa Adat Bugbug atau LPD Desa Adat Bugbug sebesar Rp 4.990.000.000,” tutup mantan Kapolresta Denpasar ini.
Seperti diketahui, terkait kasus pengerusakan, penyidik Dit. Reskrimum Polda Bali sudah menetapkan 16 tersangka karena terbukti melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP. Pada Selasa (19/9), kembali ditetapkan tiga tersangka berinisial NWT, NWP dan IWP. Selanjutnya ketiga tersangka tersebut langsung ditahan. (Kerta Negara/balipost)