Tim Satpol PP Gianyar dibantu TNI-Polri menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Raya Ubud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Di tengah ramainya kunjungan wisatawan ke Ubud, Satpol PP mulai melakukan upaya penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum (Fasum) di sepanjang Jalan Raya Ubud. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Minggu (1/10) mengatakan akan mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang masih membandel.

Watha mengungkapkan pihaknya melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan di Fasum Utara Pasar Tematik Ubud. Tim dibantu TNI-Polri juga menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Raya Ubud.

Baca juga:  Belasan Duktang Terjaring Penertiban di Semarapura Tengah

Ia menjelaskan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar jalan dilakukan secara humanis. Pedagang yang terjaring dalam penertiban akan diberikan pengertian dan pengarahan untuk berdagang di tempat yang sudah disediakan. Ini agar tidak mengganggu pejalan kaki dan wisatawan yang berkunjung ke Ubud. “Kita ingin menjaga Ubud ini betul-betul asri dan indah karena Ubud menjadi DTW primadona wisatawan domestik dan mancanegara,” ucapnya.

Baca juga:  Pembangunan Vila di Batan Ancak Mas Ubud Dihentikan Satpol PP

Khusus dari pedagang yang membandel, Satpol PP mengamankan satu buah timbangan, 4 buah kursi, 15 buah duren, dan 6 buah mangga sebagai barang bukti.
Dipaparkannya, para pedagang yang berjualan di fasum ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Beberapa barang dagangannya kita ambil untuk diamankan serta memberikan peringatan keras,” tegasnya.

Made Watha menambahkan para pedagang yang terjaring dan telah didata diberikan surat peringatan pertama. “Pedagang yang telah didata kita panggil hari Senin untuk datang ke Kantor Satpol PP guna diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Motornya Sarat Muatan, Pria Banyuwangi Meninggal di Jalur Singaraja-Gilimanuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *