Sidang OTT Jembatan Timbang di Pengadilan Tipikor. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang saksi, Senin (2/10), diperiksa terkait pembuktian kasus OTT Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, dengan terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra.

Para saksi yang dihadirkan JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., di Pengadilan Tipikor Denpasar adalah saksi Ngurah Kusumayadi, yakni polisi yang melakukan OTT, I Ketut Suasa selaku PPNS di UPPKB Cekik-Gilimanuk dan Rony Sugara, PNS Kementrian Perhubungan yang ditugaskan di UPPKB Cekik, Kabupaten Jembrana.

Yang cukup menjadi perhatian dalam persidangan adalah dugaan pungli di Jembatan timbang sudah berlangsung dua tahun. Namun baru kali ini dilakukan penindakan. Tentu langkah polisi melakukan penindakan baru ini setelah mengetahui dua tahun aksi pungli itu menjadi pertanyaan majelis hakim yang diketui Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson. Karena jika bertahun-tahun dibiarkan akan membawa kerugian bagi negara dan berdampak luas bagi masyarakat.

Baca juga:  Tiga Hari Diberlakukannya "Tourist Levy," Pembayaran Lebih Banyak Sebelum Tiba di Bali

Hal itu terkuak setelah saksi polisi, Ngurah Kusumayadi didudukan sebagai saksi pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kata saksi, bahwa sebelum menyamar naik fuso untuk mengetahui prilaku oknum petugas jembatan timbang, polisi menerima informasi dari Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, yang mana para sopir Jawa – Bali mengeluh dimintai uang terlalu besar oleh petugas yang bertugas di Jembatan Timbang atau UPPKB Cekik Gilimanuk. Apabila para sopir tidak mau menyerahkan sejumlah uang yang diinginkan petugas timbangan, maka mereka mendapatkan ancaman akan ditilang, atau disuruh putar balik/tidak dijinkan untuk masuk ke-Bali.

Baca juga:  Hak Firli Tak Akui Komunikasi Dengan SYL

Atas informasi itu, saksi menyamar dan numpang fuso pada 11 April 2023 dan akhirnya melakukan penangkapan bersama Kasubdit III Tipidkor Kompo M. Arif Batubara.

Saat itu diamankan dua orang (terdakwa) atas dugaan melakukan pungli. Petugas juga menggeledah dan di laci ditemukan tas kresek berisi uang Rp. 4.578.000. Di laci kedua juga ditemukan uang, lanjut dilakukan penggeledahan di mobil Jazzz dan di dashbord ditemukan uang jutaan.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Reptil di Gilimanuk

Saat dicerca hakim ikhwal mula penangkapan, saksi kembali menegaskan bahwa siang sebelum menyamar dan menangkap, pihaknya menerima informasi dari Saber Pungli. “Tadi saksi terangkan sudah berkali-kali (pungli). Ini sudah berjalan dua tahun. Mengapa baru sekarang dilakukan penindakan? Mengapa dari dulu sudah menjadi kebiasaan baru sekarang ditindak?,” polisi berdalih penindakan ini dilakukan atas informasi saber pungli, yang mana tim saber itu merupakan tim gabungan. Dan pihaknya perlu melakukan lidik atas segala informasi yang diterima.

Hakim pun mengatakan, jika itu sudah berjalan dua tahun dan biarkan tentu negara rugi dan berisiko bagi masyarakat dan membahayakn banyak pihak. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *