Sidang OTT Jembatan Timbang di Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain saksi polisi yang melakukan penangkapan Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, JPU Nengah Astawa dkk, juga menghadirkan saksi ASN I Ketut Suasa selaku PPNS di UPPKB Cekik-Gilimanuk dan Rony Sugara, PNS Kementrian Perhubungan yang ditugaskan di UPPKB Cekik.

Saksi Rony Sugara memberikan keterangan kendati keterangannya dinilai banyak berseberangan dengan atasannya bernama I Made Dwijati Arya Negara (berstatus tersangka dalam berkas terpisah).

Baca juga:  Jokowi: Potong Gaji ASN Muslim untuk Zakat, Masih Wacana

Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson, saksi Rony Sugara secara mengejutkan menyatakan, adanya target pungutan dari para sopir sebanyak Rp 6,5 juta per hari. Uang untuk diserahkan ke Arya. Pungutan dilakukan atas perintah kepala (pimpinannya). Di persidangan, dijelaskan hasil pungutan liar itu diambil Sekprinya Pak Made Arya. “Kalau target Rp 6,5 juta tidak dipenuhi, siapa yang menalangi?,” tanya JPU Astawa.

Baca juga:  Oknum ASN Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

Saksi menyebut regu yang mengatasi kekurangannya. Selain target duit, target penilangan juga dilakukan. “Target itu bagaimana cara kerjanya,” tanya hakim Heriyanti.

Saksi Rony bingung menceritakan di depan persidangan. Hingga akhirnya, setelah dicecar berbabai pertanyaan dan logika, saksi beralasan soal macet. Jadi, Dishub pungutan dan ada penilangan. Pasalnya jika dilakukan penilangan potensi macet akan terjadi. Hakim pun sempat menceramahi saksi SNS Dishub, di mana jika penimbangan tidak dilakukan dan diganti dengan pungli, maka akan terjadi kerusakan jalan. Karena banyak kendaraan kelebihan tonase yang lolos, hingga berdampak pada kerusakan jalan. Hakim berencana mengkonfrontir keterangan saksi dengan Arya dalam sidang nanti. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Stok Blangko E-KTP Terancam Kosong

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *