Prosesi Ngadegang Penyarikan Desa Adat Geretek (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Krama Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng secara resmi akhirnya “ngadegang” (menunjuk dan menetapkan) Made Kariana sebagai Jero Penyarikan baru pasca jabatan tersebut kosong sejak 1987.

Made Kariana secara langsung dikukuhkan melalui upacara mekala – kala yang dilangsungkan Minggu (1/10) di Pura Bale Agung Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Jabatan Penyarikan Desa Adat menurut dresta di Desa Adat Geretek memiliki tugas dan wewenang seperti memberikan petunjuk hari baik untuk Krama dalam menjalankan sebuah upacara keagamaan (menikah, meninggal, dan upacara adat lainnya), mengawasi dan menuntun Krama Tegak, serta bersedia memuput upacara apabila yang berwenang sebelumnya sudah tiada atau meninggal.

Baca juga:  Pertengahan November, Kagama Gelar Munas ke-13 di Bali

Pengelingsir Desat Adat Geretek, Nengah Nama didampingi Bendesa Adat Geretek I Wayan Taman menyampaikan jabatan yang dianggap sebagai panutan atau orang nomor satu di Desa Adat (Penyarikan/Suryan Desa) oleh Krama tersebut diakuinya telah kosong sejak 1987 pasca meninggalnya Penyarikan lama. Sehingga hampir selama 36 tahun jabatan tersebut kosong serta tidak ada penggantinya.

Namun selama tenggang waktu itu, Krama berdasarkan Paruman (rapat) menunjukkan salah seorang perwakilan di Desa Adat agar bisa mengambil sejumlah tugas yang harus dilakukan seorang Penyarikan. Akan tetapi keputusan tersebut lambat laun seperti tidak berjalan sesuai dresta yang ada di Desa Adat Geretek.

Disaat-saat yang sama Made Kariana atau Jero Mangku Made Kariana yang merupakan keturunan dari Penyarikan sebelumnya alami sakit keras dan berdasarkan petunjuk harus mau menjabat sebagai Penyarikan. Kariana pun diakui awalnya dalam Paruman Desa Adat mengatakan mau dan dirinya langsung berangsur-angsur membaik dari sakit yang dideritanya waktu itu.

Baca juga:  Tak Diminati Pedagang, Kios di Sisi Timur Lantai II Pasar Kidul Kosong

“Kalau sistem pemilihan seorang Penyarikan di Desa Adat Geretek sesuai kepercayaan itu dipilih berdasarkan keturunan. Mengingat beliau (Made Kariana) calon yang tepat maka Krama ingin menunjuknya untuk menjabat sebagai Penyarikan, tapi beliau tidak mau. Baru kemudian sakit keras dan beliau kemudian menyatakan mau menjabat tapi setelah kondisinya mulai membaik ternyata tidak jadi. Lalu beberapa tahun kemudian sakit kembali bahkan sampai sudah tidak ada obat, barulah beliau menyanggupi dengan menghaturkan pejatian dan Krama Desa sepakat dikukuhkan hari ini,” ungkap Nama yang ditemui disela-sela upacara “Ngadegang” Penyarikan Desa Adat.

Baca juga:  Begini Hasil Penataan TPA Mandung

Prosesi “Ngadegang” Penyarikan Desa Adat Geretek berlangsung sejak tanggal 28 September sampai 2 Oktober 2023 diakhiri dengan upacara ngelebar yang dilakukan di Pantai Desa Adat Geretek. Selama rentang waktu lima hari dalam pelaksanaan upacara pengukuhan, Calon Penyarikan Desa Adat diberikan waktu tiga hari untuk menempati sebuah ruangan khusus yang dibuat oleh Krama untuk bersemedi (memohon petunjuk atau meyakinkan tekad) supaya tujuannya menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat dilancarkan serta tetap diberkahi. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *