I Komang Swardika ditahan di Polsek Denut karena terlibat kasus curanmor. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pinjam uang Rp 5 juta untuk biaya berobat anak dan belum bisa bayar, I Komang Swardika (32) ketakutan karena mau dilaporkan. Karena ingin cepat-cepat melunasi utangnya itu, Swardika mencuri motor di Jalan Sri Rama, Denpasar Utara (Denut ), Denpasar. Akibat perbuatannya itu pelaku ditangkap dan ditahan di Polsek Denut, Kamis (28/9).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (3/10) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Korbannya, Putu Eka Aryawati (37).

Baca juga:  Pasal Perzinaan RKUHP, Ancam Industri Perhotelan Bali

Iptu Carlos menjelaskan awalnya korban memarkir sepeda motor DK 5030 AAW di depan warung miliknya. “Saat diparkir kunci sepeda motor tersebut nyantol,” ujar Carlos.

Berselang 30 menit kemudian, datang pelaku pura-pura beli minuman. Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur motor korban.

“Saat motornya dibawa kabur, korban langsung teriak maling. Tapi sayangnya pelaku sudah kabur. Korban lalu melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ucap Carlos.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Ipda Kadek Astawa Bagia dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap pukul 18.30, di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. “Ternyata sepeda motor korban platnya sudah diganti dengan yang palau menjadi DK 6519 DY,” mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca juga:  Serempetan, Warga NTT Meninggal Lakalantas

Saat diinterogasi, pelaku mengakui niatnya mencuri timbul karena melihat motor itu kuncinya masih nyantol. Sesampainya di depan Lapangan Puputan Badung, pelaku dapat ide membeli plat palsu di Jalan Gunung Batu Karu, Denpasar.

Rencananya motor curian ini dipakai jaminan gadai. Pasalnya pelaku kerja sebagai tukang kirim galon air isi ulang itu bingung karena terlilit utang. “Saya pinjam uang untuk biaya anak sakit sejak 2 tahun lalu. Saya dikejar-kejar oleh pemberi utang dan mau dilaporkan,” kata Swardika.

Baca juga:  Sidak di Nusa Penida, Enam Duktang Kena Tipiring

Pelaku beralamat di Pemecutan Kaja ini mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Apalagi empat anaknya masih kecil. Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *