Terdakwa kasus judi online saat sidang vonis di PN Denpasar (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga operator judi online tangkapan Mabes Polri, yakni terdakwa Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20) dan Steven Renaldy (19) oleh majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, masing-masing divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun), Selasa (3/10).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya suatu informsi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dipidana masing-masing 2,5 tahun, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan sepekan untuk menyikapi putusan hakim, baik menerima maupun upaya hukum banding.

Baca juga:  Atasi Keluhan JKN, Pemerintah Diminta Buat Ini

Putusan tersebut turun dari tuntutan jaksa. JPU Eddy Arta Wijaya sebelumnya menuntut para terdakwa operator judi online jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan di Bali dengan website judi www.axes777.net., selama tiga tahun penjara.

Sebelumnya dalam sidang yang diketuai hakim Agus Akhyudi, terdakwa mengakui sebagai operator judi online jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan di Bali dengan website judi www.axes777.net. Mereka mengaku dipekerjakan oleh Koko Rudi (Rudianto). Dedi Bagus Suhendri mengaku menerima upah Rp 8.750.000. Sedangkan Jery Lionardo dan Steven Renaldy dapat Rp 7,5 juta. Mereka oleh Ko Rudi direkrut pada November 2022. Tugas ketiganya adalah operator yang mengarahkan pemain.

Baca juga:  Dua Terdakwa Pencabulan Divonis di Atas Lima Tahun

Diberitakan, penangkapan ketiga operator judi online di Bali tersebut bermula pada Jumat 12 April 2023. Yakni, pada saat itu petugas Mabes Polri melakukan patroli siber, lalu mendapatkan informasi terkait website judi online. Tim Siber Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan lidik dan menemukan lokasi judi online di Jalan Toya Ning II, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Diperoleh informasi bahwa rumah itu sudah disewa dan digunakan markas judi online sejak 3 hingga 4 bulan. Tetapi penghuni di sana berpindah-pindah, diduga menghindar dari pantauan polisi.

Atas informasi tersebut, Bareskrim Mabes Polri semakin fokus karena takut kehilangan barang bukti dan mencari tahu penghuninya, hingga mendapat informasi penyewa itu tinggal di Vrindavan Residence Jalan Pulau Indah, Denpasar Barat. Untuk tidak kehilangan jejak, Tim Siber memantau gerak website judi www.axes777.net secara berkala dan dilihat website itu masih aktif. Tim kemudian bergerak ke Vrindavan Residence dan menemukan ketiga operator pada 14 April 2023 itu yakni Dedi Bagus Suhendri, Jery Lionardo dan Steven Renaldy asal Pangkalpinang. Selain menangkap ketiga terdakwa, polisi juga menyita sejumlah ponsel, modem wifi, laptop dan ATM berbagai dari sejumlah bank ternama.

Baca juga:  Banyak Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Secara Transparan

Saat di interogasi polisi, masih dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa mengakui mereka sebagai operator judi online. Mereka mengaku bekerja pada seseorang bernama Rudianto alias Rudy. Namun sayang, pria yang disebut sebagai bandar itu belum tertangkap dan masih berstatus Rudy sebagai DPO. Pola kerja operator ini juga menawarkan atau memasarkan judi online jenis slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan kepada player melalui admin. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *