MANGUPURA, BALIPOST.com – Lantaran melebih masa tinggal, turis Amerika Serikat berinisial DRS (46), Senin (2/10) dideportasi petugas rudenim.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, dalam rilisnya, Selasa (3/10) mengatakan DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali, yang selebihnya ia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.
DRS menyadari kalau izin tinggalnya telah habis namun ia berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya. Walau DRS sendiri menyadari kesalahannya lantas ia tidak segera mengurusnya melainkan pria kelahiran Massachusets ini malah bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.
Atas keadaan tersebut pada 8 September 2023 DRS diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) lebih dari 60 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat,” ucap Babay.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 14 September 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Babay menerangkan setelah DRS didetensi selama 19 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DRS dideportasi hingga ke kampung halamannya. Dia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport. (Miasa/Balipost)