Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim usai menghadiri konferensi pers Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Keberadaan TikTok Shop, sampai saat ini belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar. Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.

“Belum, belum ada yang masuk,” ujar Isy ditemui usai mengunjungi pedagang UMKM di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (3/10).

Isy menyampaikan, TikTok telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga:  Uji Coba Tokopedia-TikTok Shop, Mendag Beri Waktu 4 Bulan

Permendag tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Lebih lanjut, TikTok dinilai membutuhkan waktu untuk menutup layanan bisnisnya atau TikTok sebelum benar-benar berhenti beroperasi.

Baca juga:  BRI Sabet 3 Penghargaan Tempo Financial Award

Meski demikian, Kemendag tidak akan memberikan waktu tambahan mengenai perizinan beroperasi bagi TikTok Shop. “Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu,” kata Isy.

Isy juga menampik, pelarangan berbisnis untuk platform TikTok dinilai hanya akan menguntungkan loka pasar lainnya. “Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenangan Trump Beri Efek Pada Ekspor Indonesia

Isy menegaskan, platform loka pasar mana pun boleh berjualan melalui siaran langsung, asalkan memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce. Sementara sosial commerce, hanya berfungsi sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *