Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut memang sedang ada “badai” di kementeriannya. “Ya ‘kan memang saya masuk (Kemendag) ‘badai’ sampai sekarang belum kelar, ya,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (3/10).

Zulhas dilantik menjadi Mendag pada tanggal 15 Juni 2022 menggantikan Muhammad Lutfi.

Baca juga:  Pasar Badung akan Jadi Percontohan SOP Pedulilindungi di Pasar Rakyat

Menurut Zulhas, “badai” di Kemendag itu terkait dengan perkara mengenai minyak goreng, besi, garam dan lainnya.

Ia menjamin Kemendag di bawah kepemimpinannya akan mendukung agar “badai” tersebut bisa tuntas. “Badai tetapi pelan-pelan kemarin ‘kan Kemendag sudah Lebaran, Natal, dan tahun baru sudah bisa dikendalikan. Akan tetapi, badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan,” ujarnya.

Pernyataan Zulhas tersebut ketika menanggapi upaya penggeledahan oleh penyidik Kejagung di Kantor Kemendag pada hari ini (3/10).

Baca juga:  Prabowo Sahkan Lima UU Kerja Sama Bidang Pertahanan

Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula pada Selasa.

Penggeledahan usai penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kejagung menduga terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

Selain kasus impor gula, Kejagung juga sebelumnya menangani dugaan korupsi terkait dengan ekspor minyak goreng yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Baca juga:  Anggota DPR Ancam Lapor Prabowo Jika Nasib Rudy Soik Tak Jelas

Kini, dalam kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu, Indra Sari telah dipidana 3 tahun penjara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *