Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Upaya Desa Adat Gianyar memperjuangkan sertifikat hak milik atas tanah Pasar Rakyat Gianyar memang sempat disampaikan secara bersama kepada Penglingsir Puri Agung Gianyar, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung Minggu (24/9). Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, Selasa (3/10) mengatakan sesuai harapan sebagian besar warga Desa Adat Gianyar, pihaknya akan tetap memperjuangkan sertifikat hak milik tanah (SHM) Pasar Rakyat Gianyar yang berstatus tanah Pekarangan Desa (PKD) Desa Adat Gianyar

Ia menyampaikan pernyataan Pelingsir Puri Agung Gianyar sebelumnya kepada publik murni spontanitas setelah bertemu dengan prajuru. Menyikapi masukan dari Penglingsir Puri, Prajuru Desa akan tetap mengedepankan upaya pendekatan dan dialog untuk memperjuangkan tanah itu.

Baca juga:  Desa Adat Gianyar Gelar Tawur Balik Sumpah Agung

Ia menjelaskan prajuru Desa Adat Gianyar juga baru mengetahui secara pasti bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas Tanah Pasar Rakyat Gianyar. “Sesuai informasi Sekda Gianyar, Sertifikat Hak Pakai No 00261 luas 1.410 M2 dan Sertifikat Hak Pakai No. 00260 luas 10.060 M2 atas nama Pemkab Gianyar tertanggal 11 Mei 2021,” ucapnya.

Terkait adanya sertifikat hak pakai tersebut, sesuai awig- awig, pihaknya akan menyampaikan dan membahas hal tersebut melalui paruman desa. “Prajuru Desa akan membicarakan hal ini melalui paruman dan akan dilakukan langkah selanjutnya untuk memperjuangkan tanah PKD di Pasar Rakyat Gianyar,” jelasnya.

Baca juga:  WN Rusia Ngaku Sering Bantu Polisi Malah Dideportasi, Polda Bali Ungkap Faktanya

Dewa Swardana menekankan akan berpatokan pada hasil Paruman dalam menentukan langkah perjuangan selanjutnya. “Jika disepakati dalam Paruman mungkin Prajuru Desa akan mengajukan langkah hukum ke BPN, ini untuk pembatalan sertifikat hak pakai yang dikantongi Pemkab Gianyar atas tanah Pasar Rakyat Gianyar,” tuturnya.

Selama ini, masyarakat Desa Adat Gianyar berhasil membuktikan tidak pernah menampilkan aksi kekerasan maupun aksi pengerahan massa dalam perjuangan persertifikatan SHM ini. Ke depan, pihaknya tetap mengedepankan upaya dialogis. “Upaya dialogis tetap kami tempuh untuk menjaga kondusifitas kondisi di Gianyar lebih- lebih menjelang perhelatan Pemilu Serentak 2024,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Divonis 5,5 Tahun, Mantan Ketua LPD Unggahan Nyatakan Banding
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *