DENPASAR, BALIPOST.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19. Pembubaran ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali, dan Keputusan Gubernur Bali No mmor 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2023. Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10).
“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak,” kata Rentin dalam siaran persnya.
Rentin menambahkan pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid 19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Memasuki masa endemi Covid 19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. (kmb/balipost)