SANUR - Seorang nelayan membersihkan perahunya di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar. Pantai ini bersama sejumlah tempat disekitarnya menjadi Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Sanur. (BP/Eka Adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan sejumlah fasilitas kesehatan dan perhotelan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sanur mendekati rampung. Pembangunan ini menjadi perhatian jajaran DPRD Denpasar. Terutama terhadap dampak yang ditimbulkan dan juga pengaruhnya terhadap warga sekitar. Jangan sampai pembangunan ini tidak memberi dampak positif bagi warga sekitar.

Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, Rabu (4/10) mengungkapkan perlu ada pendekatan kepada pemerintah pusat agar apa yang dilakukan di Sanur ini mampu memberikan dampak positif terhadap warga sekitar. Jangan sampai ketika pembangunan selesai, warga hanya jadi penonton.

Baca juga:  Mati Listrik, Pelayanan Publik Terganggu

Dikatakan, bercermin dari pembangunan Pelabuhan Sanur saat ini telah menimbulkan kemacetan yang belum bisa terurai. “KEK Sanur ini sudahkan melakukan kajian lalulintas, agar tidak lagi seperti Pelabuhan Sanur,” ujar Wandira yang juga merupakan warga Sanur ini.

Kesejahteraan warga harus menjadi perhatian bersama dengan pembangunan ini. Misalnya saja, serapan tenaga kerja yang ada, agar tidak mengesampingkan warga lokal. Demikian pula UMKM lokal harus bisa masuk, sehingga secara umum bisa memberi dampak ekonomi warga.

Wandira berharap selain memberikan dampak positif bagi warga Sanur sendiri, juga harus mampu meningkatkan PAD Denpasar. Apa yang terjadi di Sanur ini juga berimbas pada peningkatan pedapatan Kota Denpasar, misalnya saja dari pajak-pajak yang harus dibayarkan nanti.

Baca juga:  Tiga BUMN di Bali Serahkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak COVID-19

Terhadap hal ini, Sekda Kota Denpasar, I.B.Alit Wiradana memastikan akan ada dampak bagi warga sekitarnya. Misalnya saja, terkait dengan serapan tenaga kerja, dipastikan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Demikian pula dengan pelaku UMKM, sedikitnya 50 UMKM sudah bisa mendapatkan bantuan CSR yang kini telah berjualan di kawasan pantai.

Seperti diketahui, dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional serta menimbang potensi wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), maka pada tanggal 1 November 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki luas 41,26 Ha. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Wayan Koster Memiliki Ikatan Kuat dengan Warga Desa Sangsit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *