DALAM rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah disektor Pajak, Bupati Karangasem I Gede Dana mendorong Perbekel dan Lurah untuk mengintensifkan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pernyataan itu ditegaskan Bupati Dana saat membuka sekaligus memberi materi dalam Kegiatan Strategi dan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Rabu (4/10).
Bupati Dana mengungkapkan, pendapatan Asli Daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir setelah dilanda virus Covid-19 telah mampu bangkit kembali. Hal ini ditandai dengan pencapaian PAD di tahun 2022 telah mencapai angka tertinggi dalam 5 tahun terakhir yakni sejumlah Rp. 301 M. Dimana penyumbang tertinggi dari PAD adalah dari pajak daerah. Peningkatan PAD akan memberikan peningkatan Dana Bagi Hasil ke desa.
“Tapi pencapaian tersebut tidak boleh menjadikan kita lengah dan bersombong diri tetaplah rendah hati dan semangat untuk terus menggali potensi peningkatan PAD di Kabupaten Karangasem untuk memajukan masyarakat Karangasem,” ucapnya.
Menurut Gede Dana, dari 10 jenis pajak sebagai sumber PAD, Pajak MBLB masih menjadi Favorit dan penyumbang terbesar. Namun, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikenal dengan Pajak PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan pelayanannya, sehingga mampu berkontribusi lebih untuk PAD di tahun mendatang. Pajak PBB-P2 semenjak dilimpahkan penangananya dari KPP Pratama tahun 2014 membawa permasalahan diantaranya permasalahan tunggakan piutang yang cukup tinggi sebesar 25 M dan saat ini tunggakan PBB-P2 mencapai 54 M. Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis dalam menangani PBB-P2 yang perlu mendapatkan dukungan dari para Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Karangasem sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terdekat kepada masyarakat.
“Maka pada hari ini kita berkumpul untuk berkomitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan dari tahap pendistribusian SPPT sampai dengan pembayaran. Untuk meningkatkan penerimaan Pajak PBB-P2 saya mengharuskan setiap BUMDES untuk melayani pembayaran PBB-P2 bekerja sama dengan BPD Bali,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya meminta BUMSED untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat dengan jemput bola sehingga memudahkan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran PBB-P2. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan pemutakhiran data sehingga tanah yang sudah ada bangunan maupun berpindah kepemilikan dapat didaftarkan sehingga data base menjadi lebih valid.
“Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, dimana penerimaan sektor PBB P2 menjadi salah satu potensi yang dapat membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Karangasem. Oleh karena itu, dalam hal ini tentunya kita harus terus melakukan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB P2 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk memastikan komitmen dalam optimalisasi pemungutan pajak ini, dilaksanakan juga penandatangan Surat Pernyataan Komitmen perwakilan dari Perbekel masing-masing Kecamatan serta dilanjutkan pemberian materi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tentang aplikasi dan mekanisme pembayaran PBB-P2. (Adv/Balipost)