DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Rusia, berinisial NK, Kamis (5/10), dideportasi petugas Rudenim Denpasar.
Sebelum dideportasi, NK sempat mengalami kecelakaan hingga dirawat di rumah sakit selama beberapa bulan. Jadwal kepulangannya otomatis tertunda dan tiket penerbangannya hangus. Karena lamanya menjalani perawatan, di Bali melebihi izin yang diberikan. NK merasa dalam masalah, namun ia enggan melapor ke Kantor Imigrasi dengan ketakutan bahwa dirinya akan dipenjara.
Begitu keluar dari rumah sakit, ia tinggal di kediaman rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Namun berselang dua bulan, teman yang bersangkutan menyarankan untuk melapor ke pihak Imigrasi, lantaran dirinya sudah kewalahan jika harus menampung rekannya tersebut yang juga menderita diabetes.
Mendengar saran rekannya, NK melapor ke Kantor Imigrasi. Atas pelanggaran yang dilakukan, maka dilakukan pendetensian terhadap NK di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 25 September 2023.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan NK pada 26 September 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah beberapa hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 5 Oktober 2023 pada pukul 10.10 Wita dengan tujuan akhir Moscow. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Miasa/Balipost)