Ir. Dharma Gusti Putra Agung Kresna. (BP/Istimewa)

Oleh Agung Kresna

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, diperoleh penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, pengakuan karakteristik Provinsi Bali, serta kontribusi masyarakat dan negara dalam memberikan penguatan pemajuan kebudayaan serta desa adat Bali. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 yang menegaskan bahwa dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desa adat dan subak secara khusus disebutkan dalam Undang-Undang ini terkait karakteristik Provinsi Bali.

Desa adat dimaknai sebagai kesatuan masyarakat adat Bali yang mempunyai satu kesatuan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya Bali; dan memiliki struktur kelembagaan tersendiri serta berwenang menyelenggarakan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya Bali dengan bersandarkan pada kearifan lokal. Sementara subak dinyatakan sebagai organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat Bali yang bersifat sosioagraris, religious, dan ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang. Dalam hal ini juga menegaskan adanya sandaran kearifan lokal atas lahan pertanian.

Baca juga:  Ramai-ramai Soal Pungli di Desa

Pasal 6 ini seakan menegaskan bahwa desa adat dan subak menjadi jantung peradaban Bali. Tanpa kehadiran desa adat dan subak, tidak akan tercipta denyut kebudayaan Bali yang pada ujungnya akan menjelma menjadi wujud peradaban Bali. Eksistensi desa adat dan subak di Bali menjadi pertaruhan atas masa depan peradaban Bali. Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 Tentang Desa Adat di Bali telah mengatur dan menata secara rinci serta detail, tentang hakikat desa adat di Bali. Lengkap sebagai self-governing community sekaligus self-regulating community. Hal ini dimungkinkan mengingat desa adat telah tumbuh dan berkembang selama berabad-abad di Bali, sebagai local wisdom krama Bali.

Penggabungan fungsi self-governing community dan self-regulating community telah menjadikan desa adat memiliki adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang menjadi sumber nilai-nilai tata kehidupan keseharian masyarakat Bali. Sehingga krama Bali hidup dalam suatu ikatan masyarakat komunal yang guyub. Di sisi lain Perda Provinsi Bali Nomor 9/2012 Tentang Subak, seakan menegaskan bahwa jatidiri masyarakat Bali adalah masyarakat petani, yang hidup dari kegiatan pertanian pada kesehariannya. Dalam Perda ini secara detail diatur tidak hanya tujuan subak, namun juga bagaimana organisasi pengelolaannya hingga tata guna lahan, air, dan tanaman.

Baca juga:  Gubernur Koster: Semua Wajib Ikut Menjaga Bali Sekala Niskala

Sebagaimana kita pahami bahwa lahan pertanian selain memiliki fungsi primer sebagai basis produksi penghasil pangan, juga memiliki fungsi sekunder yang lebih luas. Antara lain memiliki fungsi ekologi penyedia air tanah dan pendukung tata udara/respirasi, fungsi estetika melalui tatanan teraseringnya, serta tentu saja fungsi adat, tradisi, dan budaya. Fungsi sekunder ini sekaligus menunjukkan bahwa lahan pertanian adalah public goods karena memiliki jasa lingkungan yang dinikmati masyarakat umum. Fungsi inilah yang sering dimanfaatkan secara langsung oleh industri jasa pariwisata tanpa disadari oleh para pengolah lahan pertanian (petani).

Baca juga:  Masyarakat Adat Apresiasi Perjuangan Gubernur Koster Wujudkan UU Provinsi Bali

Karena ada tindakan kapitalisasi secara ekonomi oleh para pelaku industri pariwisata, selayaknyalah jika lahan pertanian serta para petaninya diberi/mendapat insentif karena tindakan kapitalisasi ini. Utamanya melalui keberadaan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) serta LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Bali. Insentif bisa saja disalurkan melalui subak yang ada di setiap desa adat. Hal ini sekaligus juga dapat berfungsi sebagai upaya mencegah alih fungsi lahan yang berlebihan. Semoga adanya pungutan kepada setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali -sebesar 10 US Dolar- dapat ikut menghadirkan kesejahteraan bagi para petani di Bali.

Penulis adalah Arsitek, Senior Researcher pada Centre of Culture & Urban Studies (CoCUS) Bali, tinggal di Denpasar

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *