Komisioner KPU Karangasem Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Putu Darma Budiasa. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tercatat ada sebanyak empat bakal calon (bacalon) peserta Pemilu 2024 yang dilakukan pergantian oleh partai politik (parpol) di Kabupaten Karangasem. Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Karangasem Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Putu Darma Budiasa, Jumat (6/10).

Darma Budiasa mengatakan, kalau sejauh ini memang ada empat Bacalon yang dilakukan pergantian. Bacalon yang diganti tersebut berasal dari tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Bacalon yang diganti itu ada yang pindah Dapil dari kabupaten ke Provinsi, dan ada yang memang diganti. Dari empat orang itu, tiga orang yang diganti dengan calon yang lain. Mereka yang diganti itu tidak ada perempuan, semuanya laki-laki,” ucapnya.

Baca juga:  Penting, Netralitas TNI Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

Menurut Darma Budiasa, setalah dilakukan proses pergantian ini, mulai 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober mendatang akan dilakukan proses pemeriksaan administrasi terhadap nama-nama calon penggantinya tersebut yang telah diajukan oleh partai politik ke KPU Karangasem.

“Usai pemeriksaan administrasi itu, maka, akan dilakukan pengusulan DCT, dan setelah dilakukan penyusunan DCT, kemudian baru dilanjutkan dengan penetapan. Karena untuk penetapan akan dilaksanakan pada tanggal 3 November dan pengumuman pada 4 November mendatang,” imbuhnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dituntut 1,5 Tahun, Bendahara 2 Tahun

Seperti berita sebelumnya, untuk tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon 15 sampai 25 Juni, pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi 24 -26 Juni, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon pada 25 Juni sampai 9 Juli, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon 10 Juli sampai 6 Agustus, pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus.

Kemudian untuk pengumuman DCS 19-23 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat atau DCS 19-28 Agustus, permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 29 Agustus sampai dengan 4 September, penyampaian hasil klarifikasi parpol kepada KPU 30 Agustus sampai 11 September, pemberitahuan penggantian DCS 12-14 September, pengajuan pengganti calon anggota DPR 14-20 September, verifikasi pengganti DCS 21-23 September, pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, penyusunan DCT 4 Oktober sampai 2 November, penetapan DCT 3 November, dan pengumuman DCT 4-6 November 2023. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Pemerintah Usulkan 15 Mei untuk Pemilu 2024, Ini Pertimbangannya

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *