Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) saat menerima audiensi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah (kiri) di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (6/10/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kesepakatan mewujudkan regulasi pasar digital yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dilakukan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah.

“Kita akan bersama-sama mengatur perdagangan ‘online’, Kementerian Koperasi dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/10).

Menteri Teten mengatakan regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

Baca juga:  Tabanan Siapkan Regulasi PPDB

Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya. ”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.

Untuk itu, kata MenKopUKM, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Baca juga:  Kemenkes Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

Menurutnya traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan yang akan melahirkan persaingan usaha yang adil dan tidak menimbulkan monopoli pasar.

Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar0masuk barang. “Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga ‘crossborder online’, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” ucapnya.

Baca juga:  Diduga Lakukan Fraud Rp2,5 Triliun, Empat Debitur LPEI Dilaporkan ke Kejagung

Senada, Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang Pasar Digital. ”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *