AMLAPURA, BALIPOST.com – Menyikapi tingginya kasus gigitan anjing liar di Kabupaten Karangasem, pemerintah mendorong seluruh desa adat agar segera membuat Pararem tentang penanggulangan Rabies. Di Kabupaten Karangasem sendiri ada sekitar enam desa yang telah memiliki Pararem penanggulangan Rabies dan dampaknya sangat bagus karena di desa tersebut kasus gigitan anjing menurun drastis.
“Kami mendarong agar seluruh desa adat di Karangasem agar segera membuat Pararem tentang penanggulangan Rabies. Ini cukup bagus karena beberapa desa yang telah memiliki Pararem, kasus gigitan anjing di desa tersebut menurun drastis,” pinta Gede Dana
Gede Gede Dana mengatakan, dalam pararem tersebut memuat aturan bagi warga yang memelihara anjing, diantaranya kewajiban warga untuk mengikat dan memvaksin anti rabies anjing peliharaannya. “Artinya, dengan adanya Pararem tersebut membuat warga menjadi sangat disiplin dalam memelihara anjing. Karena sanksi yang dikenakan cukup berat jika anjing peliharaannya menggigit warga lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam pararem yang dibuat desa adat nantinya, salah satunya isinya adalah pemilik anjing yang anjingnya mengigit warga lainnya, wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan biaya tiga kali suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) serta biaya upacara jika korban gigitan meninggal dunia. “Semoga nantinya semua desa bisa membuat pararem ini,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, hingga saat ini jumlah kasus gigitan anjing liar di Karangasem berjumlah 1700 kasus, sementara anjing yang dinyatakan positif rabies berjumlah 80 ekor.
“Untuk vaksinasi rabies, dari estimasi populasi anjing sebanyak 77.092 ekor, sampai dengan akhir bulan September, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem sudah melakukan Vaksinasi sebanyak 44.695 ekor (57,98 %). Melalui vaksinasi rabies terutama pada anjing, dengan cakupan minimal 70 % di wilayah tertular akan bisa melindungi masyarakat dari ancaman rabies,” jelas Gede Dana. (Adv/Balipost)