GIANYAR, BALIPOST.com – Di tengah upaya BPKAD menjaring wajib pajak (WP) baru, Satpol PP juga terus menyisir akomodasi khususnya villa yang tidak mengantongi izin. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha (11/10) mengatakan, Satpol PP kembali menertibkan 2 villa yang tidak mengantongi izin.
Watha mengungkapkan satpol PP terus melakukan penyisiran di Kawasan Payangan yang saat ini banyak dibangun villa. Hasil penyisiran petugas menemukan dua villa tidak mengantongi izin.
Watha menjelaskan, kedua villa berlokasi di Kecamatan Payangan tepatnya di Desa Kerta dan Desa Bukian. Ketika ditanya pemilik bangunan belum bisa menunjukan ijin. “Untuk itu masing perwakilan pengelola villa sudah diberikan surat peringatan,” ucapnya.
Dipaparkannya, bangun villa yang ditertibkan di Desa Bukian tidak memiliki nama villa. Ni Made Soni pemilik villa di Banjar Lebah Desa Bukian saat diperiksa belum bisa menunjukan izin.
Pemilik villa di Desa Bukian ini melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarajat dan diberikan surat peringatan. “Mereka belum bisa menunjukan izin, ditertibkan Senin 9 Oktober wajib menghadap Kamis 12 Oktober, jika tidak hadir mereka siap menerima sanksi selanjutnya,” ucap Watha.
Lebih lanjut dikatakan Watha, sama halnya di Desa Kerta, Villa Casaterabdi Banjar Kerta ditertibkan satpol PP karena pemiliknya belum bisa menunjukan izin dan melanggar Perda 15. Pemilik bangunan Made Gede Adnyana asal Denpasar telah diberikan surat peringatan (SP) dan siap menghadap Kamis (12/10) untuk mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP.
Kedua pemilik villa di Payangan ini merugikan pemerintah daerah karena yang bersangkutan tidak membayar pajak dan saat membangun belum mengurus izin. “Penertiban ini kita lakukan sebagai langkah untuk mendongkrak peningkatan PAD,” tuturnya.
Made Watha berharap kedua pemilik villa di Payangan ini bisa secepatnya mengurus izin dan tertib hukum. “Apalagi sekarang dengan pemberlakuan sistim pengurus ijin dengan OSS sangat cepat itu sepanjang kelengkapan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (Wirnaya/Balipost)