JAKARTA, BALIPOST.com – Seluruh jajaran pengurus pusat dan daerah, untuk berkomitmen mematuhi seluruh aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Hal itu diingatkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat Hendry Ch Bangun.
“Kepatuhan pada semua aturan yang akan membuat kita mendapat pengakuan masyarakat, sebagai wartawan profesional dan berintegritas,” katanya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (11/10).
Dia menegaskan, semua pelanggaran itu akan mendapatkan sanksi sesuai aturan organisasi. Aturan itu yakni Kode Etik Jurnalistik ( KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Di luar itu, wartawan harus mematuhi UU Pers 40/1999, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Hendry dalam pertemuan bersama 80 orang jajaran pengurus baru di Kantor PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Hendry juga mengingatkan semua pengurus daerah untuk mengundurkan diri dari posisinya di daerah. Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua Umum di Kongres XXV PWI di Bandung, 27 September 2023. “Peraturan Dasar PWI melarang perangkapan jabatan,” katanya menegaskan.
Wartawan senior dari Kompas Group itu, sebelumnya dua kali menjabat Sekjen PWI Pusat dan dua periode di Dewan Pers. Periode kedua di lembaga tertinggi dunia pers itu, Hendry menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers.
Dalam pertemuan itu, Hendry meminta seluruh pengurus bekerja secara profesional, memberikan pelayanan yang baik kepada semua anggota, terutama yang berada di pelosok Tanah Air. “Kawan-kawan di daerah itu perlu didukung melaksanakan tugasnya sesuai prinsip kerja jurnalistik di lapangan,” pesannya.
Hendry menegaskan kembali jika dia hanya menjabat satu periode sebagai Ketua Umum PWI. Alasannya, ketaatan pada aturan yang akan menjadi legacy dalam mengurus PWI. “Taat azas. Semua, tidak ada terkecuali, berpeluang menggantikan saya pada Kongres PWI 2028 nanti,” ujarnya. (Kmb/Balipost)