Tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jembrana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Putu Gede Novyarta, Rabu (11/10) menghukum I Nyoman Parwata dengan pidana penjara 3 tahun. Parwata yang saat kasusnya terkuak merupakan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh itu juga dikenakan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung online, Hakim Novyarta yang kini menjabat KPN Tabanan juga menghukum mantan ketua itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp495.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Soal Anggaran, Jaksa Dampingi Gugus Percepatan Penanganan COVID -19

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Menyatakan terdakwa I Nyoman Parwata tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa I Nyoman Parwata oleh karena itu dari dakwaan primair,” putusnya.

Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Baca juga:  Puluhan Tahun Konflik Agraria Sumberklampok Tak Kunjung Usai, Gubernur Koster Lakukan Ini

Sebelumnya, diduga melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Parwata dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan oleh JPU dari Kejari Jembrana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *