Villa Bodong - Petugas Satpol PP menertibkan 3 unit Villa di Pejeng Kawan dan di Ubud karena belum mengantongi izin. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk upaya mendukung BPKAD dalam pendataan Wajib Pajak (WP) villa baru, Satpol PP kembali menertibkan tiga Unit Villa di Wilayah Pejang Tampaksiring dan Ubud.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Kamis (12/10) mengatakan, penertiban 3 villa di Pejeng Kawan dan di Ubud karena belum mengantongi izin.

Diungkapkannya, Sukarto (48) asal Tanggerang selaku pengelola Sereniti Villa di Banjar Tatiapi Pejeng, Desa Pejeng Kawan telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan ijin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) di tempat Sereniti Villa.

Baca juga:  Umat Inginkan Regenerasi Kepemimpinan Hindu

Ia menjelaskan, Kamis (19/10) siap menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan. “Villa ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Watha.

Satpol PP juga menertibkan villa tidak berizin di Ubud. Moch Timur Ananto Amin (49) asal Mojokerto selaku Pengelola Laplapan Villa alamat Banjar Laplapan Desa Mas Ubud diwajibkan menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan ijin PDG.

Pada bagian lain, Arno Minggus Daffa Taka asal Sumba Barat Daya Provinsi NTT Pengelola Villa Sawah Elit alamat Desa Petulu Ubud diwajibkan menandatangani surat pernyataan karena belum bisa menunjukan ijin PDG.

Baca juga:  RS Ngoerah-RS Unud Lakukan Bedah Telerobotik Kedua

Watha mengungkapkan kedua pengelola villa di Ubud ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kedua pemilik villa ini diberikan SP 1 dan Kamis (19/10) diwajibkan menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.

Ditekankannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistem OSS sepanjang perlengkapan/persyaratannya telah dipenuhi. “Kami harapkan pengelola villa ini secepatnya mengurus izin,” paparnya.

Baca juga:  Warga dan Turis Dilarang Berikan Uang kepada Pengemis

Made Watha menegaskan, Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa/ hotel yang bodong. “Di samping pelaku usaha wajib tertib hukum dan administrasi ketika membangun usaha akomodasi di Kabupaten Gianyar,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *