JAKARTA, BALIPOST.com – Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat mulai mengalami peningkatan pembeli setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola perdagangan elektronik diterbitkan.
“Tadi sudah lihat sendiri mulai ada penglaris, sudah mulai ada yang belanja, mulai ramai,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, setelah meninjau pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/10).
Kendati demikian, dia mengungkapkan peningkatan pembeli belum terlalu signifikan. “Memang belum pulih seperti dulu tetapi kalau kita lihat tadi yang jualan wajahnya sudah senyum,” ujarnya.
Meningkatnya pembeli di Tanah Abang, kata Zulhas, merupakan dampak dari diaturnya kegiatan jual beli melalui sistem elektronik oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. “Itulah saya kira gunanya sesuatu itu kita tata, diatur agar semuanya bisa berkembang dengan baik,” ucapnya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.
Regulasi tersebut juga mengatur harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border , langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, lokapasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
PPMSE juga harus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang kalah saing dengan platform social commerce karena melakukan predatory pricing. (Kmb/Balipost)