DENPASAR, BALIPOST.com – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi mengeluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang terjadi sejak Kamis (12/10). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendukung optimalisasi penanganan kebakaran, mengantisipasi dampak yang ditimbulkan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama proses penanganan berlangsung.
Jaya mengatakan bencana kebakaran yang terjadi di TPA Suwung mewajibkan Pemerintah Kota Denpasar untuk mengeluarkan status tanggap darurat. Hal ini guna menggandeng semua pihak untuk mendukung percepatan penanganan bencana kebakaran.
“Saat ini pemadaman titik api masih terus kita optimalkan, sedikitnya ada 17 Mobil Damkar yaang merupakan sinergi Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Tabanan, Pemkab Gianyar dan Watter Cannon Polda Bali, semoga bisa segera diatasi,” ujarnya
Berkaitan dengan upaya mengatasi penumpukan sampah di masyarakat akibat terhambatnya proses pengangkutan, pihaknya telah mengintruksikan DLHK Kota Denpasar bekoordinasi dengan kabupaten penyangga Kota Denpasar. Hal ini guna menampung sampah Kota Denpasar untuk sementara waktu hingga penanganan kebakaran usai.
“Kita sedang menjalin koordinasi dengan Kabupaten Tabanan, Gianyar, Badung dan Bangli. Semoga bisa hari ini diputuskan untuk pengiriman sampah sementara hingga penanganan kebakaran usai,” ungkap Jaya Negara
Selain itu, penanganan sampah di masyarakat akan difokuskan dengan mengoptimalisasi TPS3R dan TPST di Kota Denpasar. “Kami mengimbau masyarakat untuk menunda membuang sampah guna mencegah penumpukan di TPS-TPS. Untuk itu kami mohon permakluman seluruh masyarakat, semoga musibah ini segera tertangani dengan baik, dan api segera padam,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)