Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyita rumah milik tersangka NKW yang berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (13/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyita rumah milik tersangka NKW yang berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (13/10). Tersangka NKW merupakan penanggung jawab PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perijinan, SIUP, IMB dan lainnya).

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, Sabtu (14/10), mengatakan, NKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. “Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 463.890.000,” ungkap Nurbaeti.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Ikuti Rapat Paripurna DPRD Badung Masa Sidang ke-3

Ia menjelaskan, dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.” tutup Nurbaeti Munawaroh. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Periode Pelaporan SPT Tahunan, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Pajak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *