Komoditas bawang putih impor yang dijual pedagang di Pasar Bitingan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (BP/At)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 200 ratus lebih rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih telah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen Hortikultura, dengan total volume mencapai 1,1 juta ton.

“Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (15/10).

Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH atau kini bernama SINAS NK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.

Baca juga:  Terima Hasil Pemeriksaan, Bupati Artha Komitmen Penuhi Rekomendasi BPK

“Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH,” jelasnya.

Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan. “RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura,” tegasnya.

Adapun untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019. Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.

Baca juga:  Dewan Tolak TOSS Desa Didanai APBDes

Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4.000 ton. Untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4, dan 5 SKL.

Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan yang bekerjasama dengan Satgas Pangan.

Baca juga:  Tanpa Impor, Cadangan Beras Bulog Masih Aman

Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menegaskan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya.

Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu 3 bulan ke depan, diantaranya yakni langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), antara lain melalui penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.

“Saya yakin dan percaya Kementerian Pertanian setelah ini adalah Kementerian Pertanian yang bermartabat, Kementerian Pertanian yang bisa dibanggakan dan Kementerian Pertanian yang bisa menjadi contoh bagi Kementerian lainnya,” jelasnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *