Dua terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa dari rekanan kasus korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung tahun 2018 di Jembrana, yakni terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kade Wardani, di vonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti, Senin (16/12).

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Ni Kade Wardani oleh hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair. Namun menyatakan, terdakwa Wardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana pada dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” vonis hakim.

Selain itu terdakwa Wardani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.114.668.182,00., dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama dua bulan.

Baca juga:  Penanganan Korupsi BTS Masih Berlanjut

Hakim dalam putusannya juga menetapkan pengembalian oleh terdakwa dalam perkara I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh Rp 9.300 000., diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Menetapkan titipan uang sebesar Rp 120 juta hanya disita untuk negara sebesar Rp 105.368.182.00., sebagai pengurangan kerugian negara yang disetorkan ke kas negara atau Kas Daerah Kabupaten Jembrana. Menetapkan sisa uang titipan setelah dikurangi uang pengganti sebesar Rp.14.631.818.00 dikembalikan kepada terdakwa Ni Kadek Wardani.

Sedangkan rekaman lain, terdakwa I Ketut Wardana dihukum lebih berat. Dia dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Denpasar, dua rekanan dalam kasus pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung tahun 2018 di Jembrana, terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kade Wardani dituntut berbeda oleh JPU Putu Andy Sutadharma.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Buku, Pelaku Gratifikasi Ditahan di LP Kerobokan

JPU menyatakan, terdakwa Ni Kade Wardani dan Wardana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- I KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Kade Wardani dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tuntut jaksa.

Baca juga:  Sejumlah Perkara Korupsi Nunggu Audit BPKP

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 129.318.182. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama enam bulan.

“Dan menetapkan titipan uang pengganti yang telah disita dan dibayarkan sebesar Rp. 129.300.000,- diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Ni Kade Wardani dan disetorkan ke kas negara,” tegas JPU.

Sedangkan rekannya, I Ketut Wardana dituntut lebih tinggi. Yakni pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti Rp. 126.718.182. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam bulan. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *