TABANAN, BALIPOST.com – Penanganan kebakaran TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan masih terus dilakukan hingga 16 Oktober 2023. Imbas kebakaran tak hanya ancaman kesehatan, pengangkutan dan pembuangan sampah di Kabupaten Tabanan pun terhambat. Alhasil, Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan status darurat bencana kebakaran di TPA Mandung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan yang juga Ketua Tim Darurat Penanganan Kebakaran TPA Mandung, I Gede Susila mengatakan, dari hasil rapat internal yang digelar 14 Oktober lalu, yang dipimpin langsung Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, diputuskan perlu keseriusan penanganan sampah di TPA Mandung.